Senin, 02 April 2012

Surat Protes Atas Kebijakan yang Memberi Citra Buruk Perpustakaan Sekolah

Kepada
Prodi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia, Teman-teman
Pustakawan, Pekerja Informasi, Pemerhati Perpustakaan dan Media.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,

Bersama ini kami ingin menginformasikan dan meminta dukungan kepada
Bapak dan Ibu Ketua Program Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia
terhadap surat protes yang sudah dibuat oleh Asosiasi Pekerja
Informasi Sekolah Indonesia (APISI) atas kebijakan yang memberikan
ciitra buruk perpustakaan sekolah. Mohon kiranya Bapak dan Ibu bisa
menyebarluaskan informasi ini seluas-luasnya agar bisa mendapat
perhatian tidak hanya dari kalangan pustakawan,pekerja informasi dan
pemerhati perpustakaan tetapi juga kepada para pengambil kebijakan
negeri ini.

Dukungan Bapak dan Ibu bisa diposting langsung di FB Perpustakaan
Bukan Tong Sampah
http://www.facebook.com/groups/358266014211591/361282930576566/

Bersama kita bisa membangun perpustakaan Indonesia lebih baik.

Demikian dari kami dan Wassalamualaikum Wr. Wb.,
Pengurus ISIPII



Surat Protes Atas Kebijakan yang Memberi Citra Buruk Perpustakaan Sekolah

March 26th, 2012

Tanggapan APISI Terhadap Berita “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan
Mengajar” di Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012.

– Untuk kedua kalinya, citra perpustakaan sekolah diperburuk oleh
kebijakan atas penempatan guru bermasalah di sekolah. Kali ini, datang
dari SMPN 26 Purworejo seperti yang diberitakan oleh Harian Suara
Merdeka, 18 Maret 2012 dengan judul “Guru Pemukul Siswa
Dibebastugaskan Mengajar”.

Dalam berita tersebut Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, Drs
Bambang Aryawan MM, menyatakan bahwa guru Bahasa Jawa berinisial Ar
yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMPN 26 Purworejo, untuk
sementara dibebastugaskan dari mengajar dulu dan untuk sementara
menjadi petugas perpustakaan. Tahun 2009, kasus yang sama terjadi di
SMP Negeri 79 Jakarta, seperti yang dimuat di Koran Tempo pada tanggal
19 Januari 2009 dengan judul “Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas”.

Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah Indonesia (APISI) sebagai lembaga
pengembangan kepustakawan sekolah Indonesia menyampaikan keberatannya
terhadap kebijakan dari Dinas P dan K Kabupaten Purworejo terhadap
guru pelaku penganiayaan siswa di SMPN 26 Purworejo, dengan
memindahtugaskan guru bermasalah, dalam hal ini Ar (pelaku
penganiayaan), menjadi tenaga perpustakaan.

Penempatan ini bertentangan dengan pasal 23 Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan
bahwa : ”Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang
memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar
Nasional Pendidikan”.

APISI hendak meluruskan pernyataan Bapak Drs Bambang Aryawan MM,
Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, yang menyatakan, “Dia
memukul kan saat bertemu siswa. Sementara ini kita alihkan tugasnya ke
perpustakaan agar bisa introspeksi diri”. Pernyataan ini memberi citra
buruk bagi perpustakaan sekolah yaitu sebagai tempat penghukuman.
Perlu diketahui bahwa Tenaga Perpustakaan Sekolah juga memiliki
kompetensi-kompetensi tertentu, yang bukan saja kompetensi teknis
melainkan juga kompetensi sosial. Hal ini telah tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25 Tahun 2008 tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Melalui surat ini pula, APISI hendak memberitahukan kepada seluruh
masyarakat bahwa fungsi perpustakaan sekolah bukanlah sekedar tempat
menyimpan buku, apalagi tempat pemberian hukuman. Perpustakaan sekolah
mempunyai fungsi dinamis menyangkut ketersediaan dan pengelolaan
sumber informasi di sekolah dalam upaya menciptakan pembelajar seumur
hidup yang mandiri dan beretika. Sekolah sebagai tempat mencari ilmu,
selayaknya memiliki sumber-sumber informasi, yang memadai, yang dapat
memfasilitasi kebutuhan siswanya dalam proses belajar mengajar. Oleh
sebab sedemikan bergantungnya sekolah terhadap perpustakaan, maka
perpustakaan sekolah harus dikelola oleh tenaga yang memiliki
kompetensi di bidang pengelolaan perpustakaan dan informasi ini.
Sekolah sebaiknya merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam
menugaskan tenaga pengelola perpustakaannya.

Kasus pemindahtugasan guru bermasalah menjadi petugas perpustakaan
sekolah di SMPN 26 Purworejo merupakan bentuk kurang pahamnya Dinas
Pedidikan dan Kebudayaan Purworejo tentang fungsi perpustakaan sekolah
serta standar perpustakaan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 25 Tahun 2008. Kasus ini, selain memberi citra buruk
terhadap perpustakaan sekolah juga merupakan pelecehan terhadap
profesi pustakawan sekolah. APISI berharap kasus serupa tidak terjadi
lagi di sekolah-sekolah lain di Indonesia ke depannya.

Sumber:
http://apisi.org/surat-protes-atas-kebijakan-yang-memberi-citra-buruk-perpustakaan-sekolah/

Berita-berita di media massa terkait isu ini:

Suara Merdeka, 18 Maret 2012. “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan
Mengajar”.http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/18/112794/Guru-Pemukul-Siswa-Dibebastugaskan-Mengajar

Koran Tempo 19/01/09. “Guru Penganiaya Siswa Dipindah
Tugas”http://groups.yahoo.com/group/media_pustakawan_ugm92/message/923