Senin, 13 Desember 2010

makalah demokrasi dan syuro

NAMA : MIMI HAZAMI
NIM : 107015000150

DEMOKRASI DAN SYURO
A. Demokrasi
Ada bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstutisional, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dsb. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata berasal dari “rakyat berkuasa” atau goverment or rule by the people”. (kata Yunani dmos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa. Demokrasi yang dianut oleh Indonesia adalah demokrasi pancasila.
Demokrasi Konstutisionil
Cari khas dari demokrasi ini adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi, maka dari itu serring disebut “pemerintah berdasarkan konstitusi” (contitutional goverment).
B. Syuro
Istilah syuro atau musyawarah. Seperti yang dijelaskan oleh Hamka, dalam tafsirnya al-azhar “dewasa ini, pengertian musyawarah dikaitkan dengan beberapa teori politik modern, seperti sistem republik, demokrasi, parlemen, sistem perwakilan, senat, formatur, dan berbagai konsep yang berkaitan dengan pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”. Dalam Al-Qur’an istilah syuro juga berkaitkan dengan huibungan horizontal diantara orang yang sederajat.
Syuro dalam al-Qur’an
Musyawah diambil dari kata kerja ( ), atau , yang berasal dari kata , adalah kata-kata yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Musyawarah, oleh pemikir modern, dianggap sebagai doktrin kemasyarakatan dan kenegaraan yang pokok, tidak saja karena jelas nash-nya dalm Al-Qur’an, tetapi juga karena hal ini diperkuat oleh Hadits atau perkataan nabi, sera merupakan sunnah atau keteladanan nabi. Di satu pihak, para musafir dan pemikir harus melihat konteksnya secara lebih spesifik, sesuai dengan apa yang pernah dijalankan Nabi dan sahabatnya. Di lain pihak, terutama para pemikir politik dan kemasyarakatan mengacu kepada bentuk-bentuk musyawarah yang telah berkembang di zaman modern, yang sudah tentu tidak diketemukan contohnya yang persis, pada awal perkembangan Islam.
Dengan begitu syuro adalah lembaga atau pranata yang tidak saja merupakan perintah Allah dalam Al-Qur’an, tetapi juga sunnah Nabi. Al-Thabari dalam tafsirnya mengatakan “Allah telah memerintahkan kepada Nabi SAW bermusyawarah dengan umatnya adalah untuk menerangkan masalah tersebut kepada umatnya, supaya dicontohkan dalam kehidupan mereka.
Pandangan Islam Terhadap Animisme dan Dinamisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar